Prosedur Membuat SKCK dan Kartu Tanda Pencari
Kerja (Kartu Kuning) di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah
Isna VIP----Hallo everybody, di masa-masa akhir kelulusan seperti
sekarang pasti banyak yang mulai meniti karir alias mencari kerja. Beberapa berkas
dibuhkan untuk melengkapi persyaratan surat lamaran pekerjaan. Dua hal penting
yang selalu dilampirkan bersama surat lamaran pekerjaan adalah Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) dan Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning), berikut
ini akan saya bagikan prosedur yang harus dilakukan demi mendapatkan kedua
surat penting tersebut:
Membuat SKCK
Yang harus dibawa:
a.
Fotocopy KTP/ e-KTP
b.
Fotocopy Kartu Keluarga
c.
Foto ukuran berwarna baground
merah 4x6 ------ 8 lembar
d.
Uang pas
e.
Stopmap
f.
Pulpen
1.
Minta surat pengantar ke RT/
RW----tujuan melamar pekerjaan (gratisssss!)
2.
Surat pengantar dari RT/RW
dibawa ke kelurahan, minta surat pengantar----tujuan melamar pekerjaan
(gratissssss!)
3.
Surat pengantar dari kelurahan
dibawa ke kecamatan (biaya 1ribu-3ribu)
4.
Surat pengantar dari kecamatan
dibawa ke Polsek (jika tujuan melamar pekerjaan di perusahaan swasta/
nonpemerintah, pembuatan SKCK dapat dilakukan di Polsek saja, namun jika akan
digunakan mendaftar di perusahaan BUMN/ CPNS pemuatan SKCK dilanjutkan sampai
ke Polres, di Polsek akan diberi pengantar) (biaya 10ribu). Ingat!!!
5.
Surat pengantar dari Polsek
dibawa ke Polres, minta formulir sebelum mengisi formulir, sebaiknya melakukan
sidik jari dahulu (biaya 10ribu+menyerahkan foto berwarna 4x6----1 lembar). Pada
saat melakukan sidik jari, Anda juga akan mendapat formulis yang harus diisi.
Setelah kartu sidik jari Anda
selesai, segera masukan berkas Anda (formulir+kartu sidik jari+foto 4x6----3
lembar). Tunggu 15-20 menit sampai nama Anda dipanggil, dan SKCK Anda sudah
jadi (biaya 10 ribu) langsung fotocopy sesuai kebutuhan guna dilegalisir (biaya
legalisir @500 rupiah)
Membuat Kartu Kuning
Yang harus dibawa:
a.
Fotocopy KTP diperbesar 200%
b.
Fotocopy ijazah
c.
Foto berwarna ukuran 3x4--- 2
lembar
d.
Pulpen
e.
Stopmap
1.
Bawa berkas tersebut ke kantor
Depnakertrans
2.
Minta formulir ke petugas
3.
Isi formulir dengan teliti,
masukan formulir bersama berkas yang sudah dibawa dalam stopmap, serahkan
kepada petugas.
4.
Tunggu 15-20 menit sampai nama
Anda dipanggil, langsung fotocopy sesuai kebutuhan guna dilegalisir, pada pembuatan
Kartu Kuning semuanya gratis, kecuali biaya fotocopy.
Itulah beberapa hal yang harus
dipersiapkan dan dibawa ketika Anda akan membuat SKCK dan Kartu Kuning, semoga
bermanfaat yah…. Keep boom shakalaka.
ketentuan untuk foto, bajunya berkerah atau tidak dan apakah tidak bolah berjilbab ?
BalasHapusagak berbeda. kecamatan mana bro?
BalasHapushttp://polrespurworejo.info/2013/09/prosedur-pembuatan-surat-ijin-keramaian/