Sabtu, 08 Juni 2013

Persiapan Melamar Kerja

Prosedur Membuat SKCK dan Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah

Isna VIP----Hallo everybody, di masa-masa akhir kelulusan seperti sekarang pasti banyak yang mulai meniti karir alias mencari kerja. Beberapa berkas dibuhkan untuk melengkapi persyaratan surat lamaran pekerjaan. Dua hal penting yang selalu dilampirkan bersama surat lamaran pekerjaan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning), berikut ini akan saya bagikan prosedur yang harus dilakukan demi mendapatkan kedua surat penting tersebut:

Membuat SKCK
Yang harus dibawa:
a.      Fotocopy KTP/ e-KTP
b.      Fotocopy Kartu Keluarga
c.       Foto ukuran berwarna baground merah 4x6 ------ 8 lembar
d.      Uang pas
e.      Stopmap
f.        Pulpen

1.      Minta surat pengantar ke RT/ RW----tujuan melamar pekerjaan (gratisssss!)
2.      Surat pengantar dari RT/RW dibawa ke kelurahan, minta surat pengantar----tujuan melamar pekerjaan (gratissssss!)
3.      Surat pengantar dari kelurahan dibawa ke kecamatan (biaya 1ribu-3ribu)
4.      Surat pengantar dari kecamatan dibawa ke Polsek (jika tujuan melamar pekerjaan di perusahaan swasta/ nonpemerintah, pembuatan SKCK dapat dilakukan di Polsek saja, namun jika akan digunakan mendaftar di perusahaan BUMN/ CPNS pemuatan SKCK dilanjutkan sampai ke Polres, di Polsek akan diberi pengantar) (biaya 10ribu). Ingat!!!
5.      Surat pengantar dari Polsek dibawa ke Polres, minta formulir sebelum mengisi formulir, sebaiknya melakukan sidik jari dahulu (biaya 10ribu+menyerahkan foto berwarna 4x6----1 lembar). Pada saat melakukan sidik jari, Anda juga akan mendapat formulis yang harus diisi.
Setelah kartu sidik jari Anda selesai, segera masukan berkas Anda (formulir+kartu sidik jari+foto 4x6----3 lembar). Tunggu 15-20 menit sampai nama Anda dipanggil, dan SKCK Anda sudah jadi (biaya 10 ribu) langsung fotocopy sesuai kebutuhan guna dilegalisir (biaya legalisir @500 rupiah)


Membuat Kartu Kuning

Yang harus dibawa:
a.      Fotocopy KTP diperbesar 200%
b.      Fotocopy ijazah
c.       Foto berwarna ukuran 3x4--- 2 lembar
d.      Pulpen
e.      Stopmap

1.      Bawa berkas tersebut ke kantor Depnakertrans
2.      Minta formulir ke petugas
3.      Isi formulir dengan teliti, masukan formulir bersama berkas yang sudah dibawa dalam stopmap, serahkan kepada petugas.
4.      Tunggu 15-20 menit sampai nama Anda dipanggil, langsung fotocopy sesuai kebutuhan guna dilegalisir, pada pembuatan Kartu Kuning semuanya gratis, kecuali biaya fotocopy.


Itulah beberapa hal yang harus dipersiapkan dan dibawa ketika Anda akan membuat SKCK dan Kartu Kuning, semoga bermanfaat yah…. Keep boom shakalaka.

2 komentar:

  1. ketentuan untuk foto, bajunya berkerah atau tidak dan apakah tidak bolah berjilbab ?

    BalasHapus
  2. agak berbeda. kecamatan mana bro?
    http://polrespurworejo.info/2013/09/prosedur-pembuatan-surat-ijin-keramaian/

    BalasHapus